Kebijakan Penanganan Tuduhan Pelanggaran Riset
Jurnal WIRATANI: Jurnal Ilmiah Agribisnis berkomitmen menjaga integritas ilmiah dan standar etika publikasi. Kami menindaklanjuti setiap tuduhan pelanggaran riset secara serius, objektif, dan rahasia, sesuai dengan panduan dari Committee on Publication Ethics (COPE).
1. Definisi Pelanggaran Riset
Pelanggaran riset yang dimaksud meliputi, namun tidak terbatas pada:
-
Fabrikasi (Fabrication): Membuat data, hasil, atau temuan fiktif dan melaporkannya sebagai hasil asli.
-
Falsifikasi (Falsification): Memanipulasi bahan, proses, atau data penelitian (termasuk pengeditan gambar yang menyesatkan) untuk mengubah hasil yang sebenarnya.
-
Plagiarisme (Plagiarism): Mengambil tulisan, gagasan, data, atau hasil karya orang lain tanpa memberikan sitasi atau pengakuan yang sesuai.
-
Kepenulisan yang Tidak Sah (Ghost/Guest Authorship): Menghilangkan nama orang yang berkontribusi signifikan atau mencantumkan nama pihak yang tidak berkontribusi pada penelitian.
Catatan: Pelanggaran riset tidak mencakup kesalahan yang tidak disengaja (honest error) atau perbedaan penilaian/interpretasi ilmiah.
Alur Penanganan Tuduhan Pelanggaran Riset
Proses penanganan laporan indikasi pelanggaran riset dijalankan melalui 4 tahap utama berikut:
1. Pelaporan & Penilaian Awal (Initial Assessment)
-
Laporan dapat dikirimkan oleh siapa saja (peninjau, pembaca, atau pihak luar) melalui email resmi jurnal dengan menyertakan bukti pendukung.
-
Editor-in-Chief memeriksa apakah laporan relevan, memiliki dasar bukti yang kuat, dan memenuhi kriteria pelanggaran riset.
2. Klarifikasi & Pengumpulan Bukti (Investigation)
-
Redaksi menghubungi pihak terlapor (penulis) secara tertulis untuk meminta klarifikasi dan bukti mentah (raw data/ lab notebook) dalam batas waktu yang ditentukan (maksimal 14 hari kerja).
-
Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya selama proses berlangsung.
3. Pemeriksaan oleh Dewan Etika (Deliberation)
-
Dewan Redaksi bersama tim ad-hoc/pakar independen meninjau respons penulis serta seluruh dokumen pendukung.
-
Pemeriksaan berfokus pada ada atau tidaknya unsur kesengajaan dan dampak pelanggaran terhadap temuan penelitian.
4. Keputusan & Tindakan Lanjutan (Resolution) Berdasarkan hasil pemeriksaan, Redaksi akan mengambil salah satu tindakan berikut:
-
Tuduhan Tidak Terbukti: Kasus ditutup, pelapor diinformasikan, dan nama baik penulis dipulihkan.
-
Pelanggaran Ringan (Kesalahan Tidak Disengaja): Penerbitan Corrigendum (koreksi oleh penulis) atau Erratum(koreksi oleh penerbit).
-
Pelanggaran Berat (Fabrikasi, Falsifikasi, Plagiarisme Mayor):
-
Penolakan naskah (jika belum terbit) atau penarikan artikel / Retraction (jika sudah terbit).
-
Pemberitahuan resmi kepada pimpinan institusi asal penulis.
-
Pemblokiran (banning) penulis untuk menyerahkan naskah ke Jurnal WIRATANI dalam kurun waktu tertentu.
-




